Sumpah
Pemuda 1928 menyatukan imajinasi tentang tanah, bangsa dan bahasa Indonesia.
Hari ini, warisan tersebut perlu diperluas menjadi tanggung jawab ekologis.
Tanah air merupakan ruang kehidupan bersama yang keberlanjutannya menentukan
masa depan bangsa. Merawat persatuan berarti pula memastikan masyarakat tidak
kehilangan kesehatan, penghidupan dan masa depan akibat kerusakan lingkungan.
Persoalannya
masih nyata. Data SiPongi yang mencatat 202.010,96 hektare lahan terbakar pada
Januari-Agustus 2026, dengan Kalimantan Barat terluas (38.310,86 hektare). Angka
tersebut menunjukkan bahwa ratusan ribu hektare yang terbakar menunjukkan bahwa
pekerjaan besar harus segera dicarikan solusi. Angka tersebut juga harus dibaca
sebagai ukuran keselamatan ruang hidup, bukan sekadar capaian administratif.
Refleksi
Sumpah Pemuda karenanya perlu bergerak dari kebanggaan simbolik menuju
keberanian mengawasi pengelolaan sumber daya alam. Nasionalisme kehilangan
kedalaman ketika lantang membicarakan kedaulatan, tetapi membiarkan sumber
kehidupan rusak berulang. Sehingga, di sinilah semangat kebangsaan, gerakan
perempuan muda Nasyiatul Aisyiyah, dan persoalan kebakaran hutan dan lahan menemukan
titik urgensinya.
Asap
dan Ketimpangan Beban
Karhutla
memperlihatkan ketimpangan antara pihak yang menikmati keuntungan pemanfaatan
lahan dan masyarakat yang menanggung kerusakannya. CELIOS memperkirakan total
biaya ekonomi dan kesehatan akibat karhutla sepanjang Januari–Agustus 2026
mencapai Rp39,29–Rp123,1 triliun. Namun, angka agregat tersebut perlu dibaca
lebih jauh, siapa yang kehilangan kesehatan, waktu produktif, dan kesempatan
belajar ketika asap memasuki rumah?
Pada
perempuan, beban karhutla berlapis. Selain menghadapi paparan asap, mereka
berpotensi menanggung tambahan kerja perawatan ketika anak atau anggota
keluarga jatuh sakit. Dalam rumah tangga dengan pembagian kerja yang timpang,
merawat pasien, mendampingi anak belajar saat sekolah ditutup, dan mengatur
pengeluaran pengobatan dapat mengurangi waktu perempuan untuk bekerja serta
beristirahat. Bagi pekerja berpenghasilan harian, waktu perawatan itu dapat
berarti kehilangan pendapatan justru ketika kebutuhan meningkat.
Komnas
Perempuan menegaskan bahwa karhutla berpotensi memperberat risiko kesehatan,
beban kerja, dan kehilangan penghidupan perempuan, terutama perempuan miskin,
kepala keluarga, perempuan adat, serta penyandang disabilitas. Dengan demikian,
ketimpangan tersebut dibentuk pula oleh kondisi sosial dan akses terhadap
perlindungan.
Pada
perempuan hamil dan anak, ketidakadilan bahkan menjangkau awal kehidupan. WHO
menjelaskan bahwa paparan asap kebakaran dapat meningkatkan risiko kelahiran
prematur dan berat badan lahir rendah. Anak juga lebih rentan karena organ
tubuhnya masih berkembang dan mereka menghirup lebih banyak udara per satuan
berat badan dibandingkan orang dewasa. Mereka menanggung risiko dari keputusan
pengelolaan lahan yang tidak pernah mereka tentukan.
Kerugian
anak meluas hingga pendidikan. Pada September 2026, Save the Children
melaporkan lebih dari 1,4 juta murid di wilayah terdampak Indonesia beralih ke
pembelajaran jarak jauh akibat kabut asap. Peralihan ini berpotensi memperlebar
kesenjangan karena kemampuan belajar dari rumah bergantung pada perangkat,
koneksi internet, dan pendampingan keluarga. Anak dari keluarga miskin
menghadapi hambatan berlapis ketika perlindungan kesehatan dan kesinambungan
belajarnya sama-sama terbatas.
Karena
itu, keberhasilan penanganan karhutla harus diukur pula dari terlindunginya
kesehatan ibu dan anak, terjaganya pendidikan, serta berkurangnya beban
perawatan perempuan. Pencegahan dan pertanggungjawaban pelaku perlu berjalan
bersama layanan kesehatan, dukungan pengasuhan, dan perlindungan penghidupan.
Tanpa perspektif tersebut, ongkos kerusakan ekologis akan terus dialihkan ke
rumah tangga dan dibayar melalui tubuh perempuan serta masa depan anak.
Nasyiah
dan Kepemimpinan Ekologis
Nasyiatul
Aisyiyah memiliki akar panjang dalam pendidikan dan pengorganisasian perempuan
muda. Berawal dari Siswa Praja pada 1919, nama Nasyiatul Aisyiyah diresmikan
pada 1931. Sejarah tersebut menyediakan landasan untuk mengembangkan kaderisasi
yang menjawab persoalan zamannya, termasuk krisis ekologis.
Dalam
menghadapi karhutla, perempuan muda perlu hadir sebagai pengambil keputusan.
Menempatkan mereka hanya sebagai penerima bantuan akan menyia-nyiakan
pengetahuan lokal, jejaring sosial dan kemampuan mengorganisasi masyarakat.
Ada
tiga agenda yang dapat dikembangkan Nasyiah;
Pertama,
memasukkan literasi ekologis dalam perkaderan: memahami risiko gambut, membaca
informasi kualitas udara dan mengenali jalur pelaporan kebakaran. Pengetahuan
tersebut perlu diterjemahkan menjadi kesiapsiagaan komunitas bersama lembaga
yang berwenang.
Kedua,
membangun advokasi berbasis pengalaman warga. Gangguan kesehatan, terhentinya
kegiatan belajar dan kehilangan pendapatan dapat didokumentasikan untuk
memperkuat tuntutan atas pencegahan, keterbukaan informasi, serta
pertanggungjawaban pelaku.
Ketiga,
menghubungkan solidaritas dengan pemulihan. Infak dan sedekah dapat diarahkan
secara transparan untuk perlindungan kelompok rentan dan pemulihan penghidupan,
disertai pendampingan usaha tanpa pembakaran. Filantropi perlu memperkuat daya
pulih masyarakat sekaligus berjalan bersama desakan perbaikan kebijakan.
Semangat
Islam berkemajuan menemukan bentuknya ketika dakwah membela keselamatan manusia
dan keberlanjutan alam. Pada peringatan Sumpah Pemuda ini, Nasyiah dapat
menegaskan kepemimpinan perempuan muda melalui kerja yang terukur dan
keberpihakan yang jelas. Sebab, janji menjaga Indonesia memperoleh makna ketika
tanahnya terpelihara, rakyatnya terlindungi, dan anak-anaknya dapat bernapas
tanpa ancaman asap.
Albirru manittaqa
