BUANA


BUANA adalah akronim dari Badan Usaha dan Amal Nasyiatul Aisyiyah. Merupakan suatu gerakan amal usaha Nasyiatul Aisyiyah guna mendukung tercapaianya tujuan organisasi, serta gerakan yang menjadi media dalam merealisasikan program program organisasi.


Kedududukan BUANA dalam struktur di Nasyiatul Aisyiyah sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Nasyiatul Aisyiyah BAB V Bagian ke 4 Pasal 20:

  1. Badan adalah unsur pembantu pimpinan yang mempunyai tugas membantu pelaksanaan program operasional.
  2. Badan berada di bawah koordinasi departemen.
  3. Badan dibentuk oleh Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah, Cabang, dan Ranting.
  4. Ketentuan tentang badan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BUANA didasarkan pada Anggaran Rumah Tangga Nasyiatul Aisyiyah, BAB VIII Bagian Keempat pasal 45, yaitu:

  1. Badan adalah unsur pembantu pimpinan yang bertujuan membantu pelaksanaan tugas operasional departemen.
  2. Badan dapat berbentuk amal usaha.
  3. Badan dibentuk oleh departemen.
  4. Badan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas operasional departemen sesuai dengan bidang masing-masing.
  5. Badan betanggung jawab kepada departemen.

Tujuan BUANA ialah:
  1. Meningkatkan sumber daya perempuan dalam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat guna mencapai kesejehateraan jasmani dan rohani sesuai sasaran gerakan Nasyiatul Aisyiyah.
  2. Menghimpun, mengelola, dan mengembangkan potensi organisasi di masing-masing daerah dengan berbagai latar belakang budaya, sosial, ekonomi, dan pendidikan untuk memperkuat kemandirian ekonomi dan peran Nasyiatul Aisyiyah di masyarakat.
  3. Mendukung tujuan organisasi dalam mewujudkan gerakan amal dan usaha produktif.

Bidang gerak BUANA meliputi semua aspek, karena semua kegiatan dapat berkaitan dengan bidang ekonomi, sebagaimana berikut:
  1. Bidang Ekonomi: misalnya penguatan dan perluasan usaha kecil dan menengah, BMT, koperasi, lembaga keuangan lainnya yang berbasis teknologi waserda dan bentuk usaha lainnya.
  2. Bidang Sosial: contohnya Family Learning Center (FLC) atau Pusat Belajar Keluarga. Di dalamnya dapat berupa pusat layanan remaja, konsultasi keluarga, training pra-nikah, kesehatan reproduksi, dll.
  3. Bidang Kaderisasi: mengadakan pelatihan-pelatihan yang dibutuhkan masyarakat dengan mengutamakan profesionasilme, training leadership, dan training caleg.
  4. Bidang Pendidikan : Menciptakan kepedulian masyarakat (creative caring communities) dengan mendirikan PAUD, mengadakan pelatihan guru dan fasilitator untuk daerah terpencil/perbatasan, pelatihan lifeskill, taman bacaan, taman penitipan anak, dan Taman Pendidikan Al-Qur’an.
  5. Bidang Dakwah: konsultasi agama, buletin dakwah, membuat tim da’iyah yang mampu menembus media elektronik Radio, TV lokal masing-masing daerah, maupun nasional, serta advokasi anak di wilayah lokalisasi.
  6. Bidang Kominmas: misalnya dengan mendirikan sekolah virtual (kursus-kursus IT), pelatihan public relation, master of ceremony, pelatihan jurnalistik, membuat buletin dan majalah, serta pengelolaan website.