Masyarakat Melek Hukum melalui Pelatihan Paralegal Dasar Virtual

 


Departemen Sosial Pimpinan Wilayah Nasyiatul Aisyiyah Jawa Timur selenggarakan pelatihan Paralegal Dasar melalui aplikasi zoom meeting 8-17 Januari 2022.

Dr. Fal Arofah Windiani, SH. dalam studium generalnya pada pembukaan pelatihan dasar virtual PWNA Jatim menyebutkan, sebagai organisasi remaja islam Nasyiah hadir di masyarakat untuk menyapa remaja dan menyiapkan bibit untuk meneruskan amal usaha muhammadiyah dan aisyiyah dalam membangun masyarakat yang berkeadilan.

Ketua Pimpinan Pusat Aisyiyah Majelis Hukum dan HAM tersebut menambahkan, peran nasyiah sebagai kader pelangsung serta penyempurna perjuangan persyarikatan tak cukup sekedar ber amar ma’ruf. Jauh lebih urgen ialah nahi munkar yang kerap terjadi disekitar kita. Sedangkan untuk nahi munkar tersebut tentu membutuhkan strategi yang mungkin bisa dilakukan sesuai kapasitas dan kemampuan Nasyiah itu sendiri.

“Sekedar amar makruf saja tidak cukup. Karena sesungguhnya jurang yang paling menantang adalah nahi munkar. Dan nahi munkar ini perlu strategi, semua perlu strategi sehingga visi dari Nasyiah untuk  amar makruf nahi munkar menuju masyarakat yang sebenar benarnya bisa terwujud”. Tuturnya.

Seperti kita ketahui bersama, minimnya sebaran pemberi bantuan hukum dan advokat yang menangani kasus-kasus di daerah menjadi salah satu alasan pentingnya peran paralegal dalam membantu agar terpenuhinya bantuan akses keadilan bagi masyarakat.

Dengan mengusung tema “Paralegal untuk Keadilan dan Keberagaman”, Nasyiatul Aisyiyah Jawa Timur mengajak kaum aktivis khususnya pemerhati perempuan dan anak untuk turut serta dalam mewujudkan keadilan hukum bagi para korban kekerasan.



Sementara itu Aini Sukriah Ketua PWNA Jawa Timur menjelaskan bahwa pelatihan paralegal ini digagas dalam rangka mendidik para kader dalam membantu masyarakat umum yang membutuhkan bantuan hukum.

“Pelatihan ini bertujuan mendidik para kader untuk membantu mereka yang tidak memperoleh hukum yang adil serta belum melek hukum. Sehingga teman teman paralegal ini yang akan menjembatani mereka mendapat akses hukum di masyarakat”. Serunya.

Aini menambhakan dalam menyelesaiakn sebuah kasus hukum tidak bisa berjalan sendiri, butuh adanya kolaborasi dengan jaringan jaringan terkait sebagai perpanjangan tangan sebagai actor yang bisa kita gandeng dalam membentu masyarakat korban kasus tersebut.

“Kedua, teman-teman bergandengan erat dengan jaringan jaringan yang lainnya karena kita tidak bisa kerja sendiri, kita butuh kolaborasi dengan advokat misalnya, kepolisisan dan anggota masyarakat di pemerintah setempat baik rt rw lurah tingkat daerah. Ini sebagai kepanjangan tangan yang bisa kita peluk erat bersama sebagai actor yang bsia membantu mereka para para korban”. Tutupnya.

Ria Eka Lestari, Ketua departemen Sosial PWNA Jatim menyebutkan  pentingnya Paralegal baik untuk diri sendiri maupun orang lain di sekitar kita. Hal tersebut disebabkan banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sulit diatasi karena terjadi di dalam lingkungan keluarga itu sendiri.

“Beberapa hal yang perlu diingat mengapa paralegal penting bagi diri kita sendiri maupun orang di sekitar kita adalah dalam banyak kasus, kekerasan terhadap perempuan dan anak sulit diatasi karena terjadi di dalam lingkup keluarga. Akan tetapi, keselamatan jiwa tetaplah yang utama. Oleh karena itu, jangan ragu meminta bantuan bila Anda mengetahui seseorang terancam jiwanya karena kekerasan yang dialami”. Ujarnya.

Tari, demikian sapaan akrabnya menambahkan melalui pelatihan yang nantinya tak hanya materi yang disampaikan namun juga berupa kampanye-kampanye di media sosial, harapannya orang-orang yang masih diam ketika melihat kekerasan terhadap perempuan dan anak akan bisa speak up karena setiap orang yang mendengar, melihat dan mengetahui terjadinya kekerasan pada perempuan dan anak wajib melakukan upaya-upaya sesuai batas kemampuannya untuk mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberi perlindungan kepada korban, memberi pertolongan darurat serta membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

 

Editor: Ridia Septiria