Peringati HAKTP, PWNA Jawa Timur Sosialiasikan UU TPKS

Tangkapan Layar Webinar Sosialisasi UU TPKS PWNA Jawa Timur


nasyiahjatim.or.id—Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan sepanjang 2012 hingga 2021 menemukan 49.729 kasus kekerasan seksual yang terjadi baik di ranah personal, ranah publik, maupun negara.

Tingginya kekerasan terhadap perempuan tampak pula dari hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2016, yang dilaksanakan oleh Biro Pusat Statistik (BPS) bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Hasil survei ini menunjukkan bahwa 1 dari 3 perempuan usia 15-64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan dan selain pasangan selama hidupnya, dan sekitar 1 dari 10 perempuan usia 15-64 tahun mengalaminya dalam 12 bulan terakhir.

Sedangkan, data pengaduan yang dihimpun Komnas Perempuan sepanjang tahun 2022 menunjukkan kekerasan seksual sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan yang dominan (2.228 kasus/38.21%) diikuti kekerasan psikis (2.083 kasus/35,72%).

Angka-angka ini sesungguhnya menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan salah satu isu penting yang perlu mendapat perhatian serius dari semua kalangan.

Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah wujud hadirnya negara sebagai upaya mencegah dan menghapus kekerasan seksual pada perempuan.

Sebagai upaya untuk turut ambil bagian, Sabtu (25/11), Departemen Kebijakan Publik dan Departemen Advokasi Sosial Pimpinan Wilayah Nasyiatul Aisyiyah Jawa Timur menyelenggarakan sosialisasi UU TPKS sebagai rangkaian kampanye 16 Hari Tanpa Kekerasan terhadap Perempuan.

Kampanye ini dimulai sejak 25 November 2023 s.d. 10 Desember 2023—10 Desember adalah Hari Hak Asasi Manusia.

Pesan yang hendak disampaikan pada kampanye ini adalah sekaligus untuk mengingatkan bahwa kekerasan dalam bentuk apapun, termasuk kekerasan seksual pada perempuan, merupakan bentuk pelanggaran HAM.

Kegiatan ini menghadirkan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur, Ida Tri Wulandari serta Pemimpin Redaksi rahma.id, Fauziah Mona Atalina sebagai narasumber.

DP3AK Jawa Timur mengajak semua pihak untuk bersama-sama berupaya mewujudkan dunia yang lebih ramah perempuan dan anak. Pemerintah tidak mampu mengatasi problem ini tanpa dokongan nyata dari masyarakat.

Salah satu inovasi yang dilakukan DP3AK adalah membangun aplikasi Lapor Pak Tangkas Tuntas. Lapor Pak Tangkas Tuntas merupakan layanan yang diperuntukkan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Layanan ini merupakan implementasi UU TPKS agar perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan memiliki saluran untuk melaporkan kasus yang dihadapinya dan mendapatkan advokasi yang tepat atas masalahnya.

Lapor Pak Tangkas Tuntas merupakan layanan perlindungan perempuan dan anak melalui akses telepon bebas pulsa lokal untuk perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan atau berada dalam situasi kegawatdaruratan maupun korban yang membutuhkan layanan konseling.

Pencegahan dan penanganan terhadap kasus-kasus kekerasan seksual tidak dapat ditangani serta-merta. Berbagai tantangan harus dihadapi, termasuk maraknya konten-konten bertema seksualitas dan pornografi di media sosial, novel digital, hingga game online.

Salah satu respons yang dapat dilakukan setiap orang adalah menciptakan dan mengisi ruang-ruang media sosial dengan konten-konten positif, termasuk materi literasi mengenai kekerasan, jenis-jenis kekerasan, tips menghadapi kekerasan, dan bagaimana upaya mencegahnya.

Ajakan itu datang dari Fauziah Mona Atalina yang membagikan materi tentang cara membuat konten kreatif sebagai salah satu media dakwah dan literasi.

“Kita bisa menggunakan media sosial sebagai saluran untuk melakukan edukasi kepada masyarakat dan memenuhi ruang-ruang digital dengan konten-konten yang positif,” tutur Mona, sapaan akrabnya.