Founder Perempuan Berkisah: Hak-Hak Korban Kekerasan Harus Dijamin


Korban-korban kekerasan juga memiliki hak yang harus dipenuhi. Seperti disampaikan oleh Allimah Fauzan pada Pelatihan  Virtual Paralegal Dasar PWNA Jawa Timur, 16 Januari 2021.

Hak-hak korban tersebut meliputi yaitu mendapatkan keadilan.

"Kita harus menyadarkan bahwa mereka ini sedang tidak mendapatkan keadilan maka kita mengajak mereka untuk sama-sama mencari keadilan". Ujarnya.

Kemudian para korban itu juga berhak mendapatkan informasi yang benar. Alimah menambahkan sudah sangat tegas disebutkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan kekerasan dalam rumah tangga pasal 10 yaitu Korban-korban kekerasan tersebut berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan kesehatan, penanganan secara khusus yang berkaitan dengan rahasia korban, pendampingan hukum hingga pelayanan bimbingan rohani.

Kemudian para korban juga berhak mendapatkan pendampingan berupa konseling dan terapi.

"Tentu saja mereka juga bedak mendapatkan konseling dan terapi, karena setiap korban biasanya akan lebih sering mendapatkan trauma terhadap apa yang telah dilaluinya maka disinilah konseling dan terapi tidak boleh ditinggalkan dalam proses pendampingan korban". Tuturnya.

Founder perempuan berkisah tersebut menyampaikan, paralegal sebelum bergerak pastikan memiliki kapasitas-kapasitas yang harus dimiliki dalam proses pendampingan hukum para korban yaitu mulai dari perspektif yang mana perspektifnya Ini harus berkeadilan gender kemudian juga pengetahuan dan keterampilan terhadap hukum, juga kolaborasi.

"Kolabirasi juga penting dimana Kita juga harus mengetahui bagaimana proses negosiasi dan segala proses yang dibutuhkan dalam pendampingan hukum terhadap korban tersebut".

Pada sesi diskusi para peserta paralegal diajak untuk berselancar menyelami beberapa kasus yang terjadi di sekitar kita. Di luar dugaan ternyata baru disadari bahwa kasus-kasus kekerasan tidak hanya terjadi dalam lingkup rumah tangga namun lebih dari itu Bahkan dalam sektor publik pun banyak terjadi kekerasan. Mulai dari  kekerasan berbasis gender online hingga Toxic relationship. Yang tak kalah membuat bulu Kuduk merinding adalah kekerasan yang terjadi di lingkungan keluarga itu sendiri tak hanya suami-istri bahkan dalam hubungan sedarah pun bisa terjadi kekerasan

Pada sesi ini peserta diajak untuk menganalisa kasus kekerasan tersebut dan bagaimana menghadapi korban. Karena seperti kita tahu para korban ini tentu akan banyak sekali permasalahannya mulai dari mereka yang belum mengerti tentang hukum hukum terkait hal ini sehingga enggan untuk melaporkan dan alasan-alasan lainnya serta tak kalah penting adalah trauma yang terjadi pada korban dan bagaimana kita menyelesaikannya.


-Ridia Septiria-