Bedah Film “Duka di Kali Garing”: Dampak Kekerasan Terhadap Perempuan

 

Ada yang menarik pada Pelatihan Dasar Paralegal PWNA Jawa Timur yang dilaksanakan secara virtual, 8-17 Januari 2022. Di Hari ke-3 ini, Peserta diajak untuk langsung menganalisa bentuk-bentuk, pelaku hinga dampak kekerasan yang ada pada film “Duka di Kali Garing”.

Dalam film tersebut diceritakan sebuah keluarga kecil dengan 3 orang anak yang hidup di sebuah desa terpencil. Keluarga kecil tersebut melewati kehidupannya yang serba kekurangan. Film diawali dari percakapan seorang suami di keluarga tersebut yang mempermasalahkan kehamilan istrinya. Hal tersebut dikarenakan kehamilan tersebut tidak diinginkan, mengingat ke3 anaknya masih dalam kondisi kekurangan.

Bahkan salah satu anak laki-lakinya bermaksud untuk berhenti sekolah karena tunggakan SPP yang tak kunjung terbayarkan. Bahkan anak laki-laki tersebut mengalami keputus asaan lantaran selalu di tagih dan direndahkan oleh kepala sekolahnya. Belakangan diketahui biaya subsidi sekolah tak diberikan seluruhnya oleh pejabat terkait.

Di suatu malam, anak perempuan pasangan suami istri tersebut mengalami demam yang sangat tinggi hinga kejang. Mantri desa tersebut menyebutkan kemungkinan sang anak mengalami demam berdarah sehingga harus langsung dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat. Namun sesampainya di faskes, sang anak tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya. Keluarga harus menyelesaikan sejumlah biaya agar anak tersebut dapat ditangani. Bahkan pengurusan kartu faskes pun nampaknya dipersulit.

Keterbatasan biaya menyebabkan sang ayah terpaksa berhutang pada sebuah koperasi. Namun tak semudah yang dikira, masalah tersebut menimbulkan masalah-masalah lain. Mulai dari syarat pengajuan dana dimana sang ayah harus membayar biaya administrasi di awal hingga bunga pinjaman yang cukup tinggi. Dan pada akhirnya anak perempuan tersebut tak dapat diselamatkan diakibatkan terlambatnya penanganan faskes.

Di waktu lain, sang istri yang tengah hamil besar mencuci pakaian di sungai. Disanapun ia tak luput dari gunjingan para tetangga karena kehamilanya tersebut. kejadian tak diinginkan terjadi saat perjalanan pulang dari sungai. Kondisi jalan yang rusak berat menyebabkan sang istri yang ketika itu di bonceng sepeda oleh tetanganya terjatuh dan mengalami pendarahan. Singkat cerita sang istri tak bisa diselamatkan. Dan semenjak kepergian sang istri, anak-anakpun semakin kehilangan kontrol sosial karena minimnya pendidikan karakter yang didapat dari orang tuanya.

Ketua Departemen Sosial Dede Dwi Kurniasih menyebutkan setidaknya ada 6 jenis kekerasan yang terjadi disekitar kita. Yaitu Kekerasan Psikis ialah tindakan atau perbuatan yang dapat mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak dan rasa tidak berdaya (UU No.23 tahun 2004). Kekerasan Psikis termasuk manipulasi perasaan, posesif dan intimidasi.

Kemudian Kekerasan Fisik ialah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat yang dilakukan dengan atau tanpa alat (UU No.23 tahun 2004). Kekerasan fisik termasuk pemukulan, penyiksaan dan penganiayaan.


Kekerasan Sosial, perbuatan yang membatasi akses untuk bersosialisasi dengan orang lain maupun lingkungan, stigmatisasi dan juga diskriminasi. Kekerasan Sosial termasuk victim blaming, persekusi,pengucilan dan pengekangan

Kekerasan Ekonomi, perbuatan mengontrol kemampuan untuk mendapatkan, menggunakan, dan mempertahankan sumber daya, sampai mengancam ekonomi serta potensi seseorang untuk mandiri (Alvi Awwaliya,2020). Kekerasan ekonomi termasuk pemerasan, kontrol terhadap ekonomi, dan sabotase pekerjaan.

Kekerasan Verbal, perbuatan melakukan perundungan, menghina, merendahkan, mengancam, candaan seksis yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Serta Kekerasan Seksual Siber, perbuatan mengancam, menguntit dan menyebarkan data pribadi di ranah digital dengan tujuan mengambil keuntungan, mengontrol orang lain, memeras, menghina dan mempermalukan orang lain. Termasuk dalam kekerasan digital adalah Non Consensual Dissemination of Intimate Images, Pemerasan Seksual, Image Based Sexual Abuse, Pencurian dan penggunaan data pribadi seperti alamat rumah dan identitas pribadi lainnya.

Dede menambahkan kekerasan tersebut bisa terjadi karena disebabkan oleh berbagai faktor yaitu budaya patriarkhi, tafsir yang mendukung kekerasan, kebijakan politik hingga kebiasaan.

“faktor penyebab terjadinya tindak kekerasan yaitu budaya patriarkhi yang menganggap laki-laki lebih hebat dari perempuan misalnya. Kemudian tafsir yang mendukung yaitu interpretasi terhadap teks yang belum menyeluruh. Kebijakan politik juga tak luput menjadi salah satu penyebabnya, misalnya fasilitas publik yang tidak ramah perempuan, pembatasan sosial dan lain sebagainya. Kemudian pastinya kebiasaan yang menganggap kejadian tersebut bukan urusan publik”. Ujarnya.

Dalam film “Duka di kali Garing”, peserta juga diminta menganalisis dampak kekerasan terhadap perempuan. Menurut Dede, banyak sekali dampak buruk yang terjadi dari kejadian tersebut. mulai dari dampak secara fisik, psikologis, seksual, ekonomi, sosial, sipil politik dan hukum.

“kekerasan terhadap perempuan sangat banyak sekali dampaknya. Sakit secara fisik dan psikologis menjadi hal yang lebih sering terjadi. Lebih buruknya jika hal tersebut berakibat pada permaslahan yang lebih luar dalam hal ini anak-anak sebagai saksi nyata dalam lingkup keluarga”. Tuturnya.

-Ridia Septiria-